Tuesday, 19 May 2015

Fikih Perempuan: Pendapat Husein Muhammad tentang Perempuan

Judul: Fikih Perempuan
Penulis: K.H. Husein Muhammad
Penerbit: LKiS Jogjakarta
Tebal: 262


Karena zaman modern ini banyak orang mempermasalahkan tentang hak-hak perempuan, karena sekarang ini banyak yang berwacana hanya karena diduga banyak perempuan menderita di kalangan tradisionalis, karena sering kali Islam klasik versi Indonesia yang patriarki dianggap semena-mena terhada perempuan, dan karena adanya anggapan bahwa Islam memperkenankan sikap yang demikian itu maka K. H. Husein Muhammad berusaha memberikan jawaban.

Umumnya, kontroversial yang menyerang umat Islam adalah aurat, jilbab, hak kawin, dan yang mungkin jarang sekali kita dengar adalah khitan bagi perempuan. Sebelumnya, K.H. Husein Muhammad berangkat melalui pemahaman gender pada umumnya dan bagaimana Islam -melaui teks Alquran- memaknai gender.

Ia pun mengupas satu persatu permasalah di atas berdasarkan dalil-dalil dan sekaligus menganalisa tentang dalil yang digunakan dalam tersebut yang sering digunakan sebagai legitimasi atas tindakannya itu.

Seperti perihal jilbab dan juga aurat. Aurat menurut pengertian bahasa adalah celah, kekurangan, sesuatu yang dipandang buruk dari anggota tubuh manusia dan yang membuat malu bila dipandang. Dalam Alquran kata aurat diulang sebanyak empat kali, yaitu pada al-Ahzab [33]: 13, an-Nur [24]: 31 dan 58. Dalam al-Ahzab, kata aurat dianggap sebagai suatu celah yang dapat dimanfaatkan oleh musuh untuk menyerang. Sedangkan dalam an-Nur diartikan sebagai "sesuatu dari anggota tubuh manusia yang dianggap malu bila dipandang, atau dipandang buruk untuk diperlihatkan". [Lihat halaman 68].

Lebih lanjut ia juga membahas tentang perbedaan aurat antara perempuan merdeka dan perempuan budak, sekaligus mempertanyakan batas aurat masing masing. Karena Umar bin Khattab pernah memerintahkan seorang budang supaya tidak memakai pakaian tertutup layaknya perempuan merdeka. Ia memerintahkan supaya mengangkat lengan bajunya dan roknya dengan batas yang wajar.

Banyak lagi permasalahan perempuan yang selama ini disudutkan oleh banyak pihak dan dianggap mendapatkan legitimasi dari teks Alquran dan Hadits. Dari permasalahan individu perempuan untuk mendapatkan kebebasan, keluarga, nafkah lahir dan batin, peran sosial, ekonomi dan politik, dan lain sebagainya.

Dari buku ini, setidaknya pembaca mendapatkan wawasan baru tentang sikap dan tindakan Islam dalam mengatur hak-hak umat manusia, khususnya perempuan.**

2010

0 on: "Fikih Perempuan: Pendapat Husein Muhammad tentang Perempuan"